Bolehkah orang yang berhutang dengan mata uang real di bayar dengan mata uang rupiah?
Syeikh Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya dengan pertanyaan semakna dan kesimpulan dari jawaban beliau:
1. Pada asalnya hutang tersebut harus dibayar dg mata uang yg sama.
2. Apabila keduanya sepakat dengan pembayaran menggunakan mata uang lain, maka itu dibolehkan dengan dua syarat:
- Yang menjadi patokan harga adalah mata uang yang dipinjam dahulu.
- Harga krus yang dijadikan patokan adalah harga saat pembayaran.
Wallahu a’lam
(Fatawa islamiyyah 2/415)
Ustadz Musyafa’ Ad Dariny, MA